Berita Jambi

Pemutihan Pajak kendaraan Jambi Penuh Diskon - Pajak Mati Bertahun-tahun, Cukup Bayar 2 Tahun Saja

"Selain bertabur diskon, juga pemutihan pajak tahap tiga ini masyarakat hanya membayar dua tahun pajak saja. Satu tahun tunggakan dan satu tahun berja

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @samsat.kota.jambi
Pemutihan pajak kendaraan tahap III Provinsi Jambi 

Jangan sampai ke depan, kendaraannya jadi dianggap ilegal gegara sudah dua tahun atau lebih pajaknya tidak dibayarkan.

Program pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan yang di atasnya.

Baca juga: Ajukan Perlindungan ke LPSK, Putri Candrawathi Tak mau Beri Keterangan Kekerasan Seksual

Berikut syarat dan ketentuan, dikutip dari Instagram Samsat Jambi.

1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2-15 tahun, cukup bayar 2 tahun.

2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan SWDKLLJ yang telah lewat tanggal jatuh tempo

3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang

4. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I

5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

Wajib pajak saat mengurus pemutihan ini, harus membawa dokumen berupa KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian untuk yang mau balik nama.

Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan, wajib membawa KTP asli dan STNK asli.

Namun yang juga perlu diingat, bahwa program pembebasan tidak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru,), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi ke luar provinsi.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di Jmabi Sabtu (24/9/2022) - Rawit Rp 30 Ribu per Kg

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 19 September-Desember 2022, Bayar Satu Tahun Tunggakan dan Tahun Berjalan

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi - Cukup Bayar Dua Tahun, Bebas Balik Nama Termasuk Kendaraan Lelang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved