Berita Jambi
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi - Cukup Bayar Dua Tahun, Bebas Balik Nama Termasuk Kendaraan Lelang
Mulai 19 September hingga 19 Desember 2022, Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 19 September hingga 19 Desember 2022, Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Program pemutihan pajak tahap ketiga tahun ini bertabur diskon.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah diatur dalam SK Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.
Diskon yang diberikan tahun ini yakni cukup bayar dua tahun saja, yani:
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 19 September-Desember 2022, Bayar Satu Tahun Tunggakan dan Tahun Berjalan
Baca juga: Harga Cabai, Ayam dan Beras di Jambi Rabu (21/9/2022) - Cabai Merah 55 Ribu, Beras Kembali Naik
1. Diskon pokok pajak
Kendaraan yang mati pajak 2-15 tahun ke atas, cukup bayar dua tahun saja.
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan SWSKLLJ yang sudah lewat tanggal jatuh tempo.
3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan lising)
5. Pembebasan sanki administratif BBNKB-I
6. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Baca juga: Strategi Kuda-kuda Puan Maharani di Pilpres 2024, Ada Dewan Jenderal yang Bergerak
Baca juga: Harga Sawit Jambi Belum Berubah Petani di Tanjung Jabung Timur Tetap Senang
Kelengkapan dokumen yang perlu dibawa:
- Untuk balik nama (KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik dan kwitansi pebelian)
- Untuk perpanjangan tahunan (KTP asli dan STNKL asli).
Pembayaran tahunan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di Samsat induk kabupaten/kota dan pos pelayanan Samsat di seluruh Provinsi Jambi.