Berita Jambi
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi - Cukup Bayar Dua Tahun, Bebas Balik Nama Termasuk Kendaraan Lelang
Mulai 19 September hingga 19 Desember 2022, Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Sementara pembayaran pajak 5 tahunan bisa dilakukan melalui Samsat induk kabupaten/kota.
Namun program diskon pemutihan ini tidak berlaku uttuk:
1. Pokok BBN 1 (kendaraan baru, ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi
2. PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, nomor pilihan R4.
Segera bayar pajak kendaraan sebelum dilakukan penghapusan regigendt kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai pasal 74 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Cabai, Ayam dan Beras di Jambi Rabu (21/9/2022) - Cabai Merah 55 Ribu, Beras Kembali Naik
Baca juga: Profil Johanis Tanak, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang Diajukan Jokowi Gantikan Lili di KPK
Baca juga: Hingga Agustus 2022, Ada Sembilan ASN di Pemkab Batanghari Putuskan Ajukan Perceraian