CATAT Ini 21 Layanan yang tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Di antaranya Kosmetik

Artikel ini membahas tentang layanan medis tak semuanya dicover BPJS Kesehatan.

Editor: Heri Prihartono
ist
Terdapat  21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Artikel ini diolah dari Tribunjakarta

Baca juga: Sebelum Kepesertaan Dinonaktifkan, Begini Cara Cek Denda Iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: Kehadiran MCS Buat BPJS Kesehatan Kian Dekat dengan Masyarakat

Baca juga: BPJS Kesehatan Kenalkan Program Pendanaan Masyarakat Peduli JKN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved