CATAT Ini 21 Layanan yang tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Di antaranya Kosmetik

Artikel ini membahas tentang layanan medis tak semuanya dicover BPJS Kesehatan.

Editor: Heri Prihartono
ist
Terdapat  21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat perlu tahu jika layanan medis tak semuanya dicover BPJS Kesehatan misalnya pelayanan kosmetik.

Sejumlah layanan medis telah diatur apakah dicover BPJS Kesehatan atau tidak.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terdapat  21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved