CATAT Ini 21 Layanan yang tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Di antaranya Kosmetik
Artikel ini membahas tentang layanan medis tak semuanya dicover BPJS Kesehatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat perlu tahu jika layanan medis tak semuanya dicover BPJS Kesehatan misalnya pelayanan kosmetik.
Sejumlah layanan medis telah diatur apakah dicover BPJS Kesehatan atau tidak.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
Buka Penyuluhan Hukum dan Rakernis Bidang Hukum, Ini Pesan Kapolda Jambi |
![]() |
---|
Usai Sindir Inara Rusli, Sang Ibu Dukung Virgoun Terus Berkarya: Anak Baik |
![]() |
---|
Ibunda Virgoun Angkat Bicara, Berjanji Akan Bongkar Tabiat Inara Rusli |
![]() |
---|
Umi Kalsum Dituding Jadikan Ayu Ting Ting ‘Mesin ATM’, Warganet: Kasihan Disuru Cari Duit Terus |
![]() |
---|
Momen Bahagia Arie Kriting Akikah Sang Anak, Sosok Nursyah tak Tampak |
![]() |
---|