Berita Jambi

Carut Marut Manajemen PT HAL, Mantan Karyawan Kembali Gugat dan Laporkan Pimpinan ke Polda Jambi

Tiga orang mantan karyawan yang di PHK sepihak laporkan pimpinan PT Hutan Alam Lestari (HAL) terkait pemalsuan jabatan ke Polda Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM/DARWIN SIJABAT
Mantan Karyawan PT HAL Kembali Gugat dan Laporkan Pimpinan ke Polda Jambi 

Siasdiayanto juga mengungkapkan bahwa dia tidak menerima surat PHK secara fisik melainkan melalui pesan WhatsApp.

"Surat pemecatannya melalui pesan WhatsApp, surat itu dikirim melalui pesan WhatsApp yang namanya Shierly," ungkapnya. 

Sementara pelaporannya ke Polda Jambi itu terkait jabatan pada surat pemecatan berstatus sebagai direktur. Namun ternyata pemecat merupakan seorang komisaris.

"Laporan kita ke Polda Jambi karena memalsukan jabatan, saya udah dengar dari rekan rekan bahwa Donal bukan direktur tapi komisaris. Sedangkan di surat pemecatan saya atas nama direktur," katanya.

Dia berharap dengan pelaporan itu kepada pihak berwenang agar perusahaan dapat memenuhi haknya sebagai karyawan.

Sebab dari Dinas Ketenagakerjaan juga telah dilakukan upaya, namun lagi lagi perusahaan tidak menanggapinya.

"Kami juga (komunikasi ke perusahaan) sudah melalui Disnaker tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan dari PT HAL. Makanya kami mengambil langkah untuk mengadukan hal ini kepada Polda Jambi meminta perlindungan hukum atas hak hak kami supaya dibayarkan," katanya.

Selain ke Polda Jambi, pihaknya juga melakukan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi dan segera disidangkan.

Sebagai diketahui, sebelumnya beberapa karyawan juga melakukan upaya hukum atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT HAL.

Gugatan belasan karyawan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 14, 15 dan 16.

Beberapa kali persidangan telah dilakukan di PHI Jambi. Setelah beberapa kali persidangan tersebut bahwa pada nomor perkara 16, perusahaan membayarkan kewajibannya.

Sementara untuk perkara nomor 14 dan 15 masih lanjut dan akan disidangkan pada Selasa (23/8/2022). Agendanya terkait Pemeriksaan Bukti Surat Tergugat, Pemeriksaan Saksi Penggugat dan Tergugat.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Sarankan Jangan Bangun Jalan Khusus Batubara dari APBD

Baca juga: Fraksi Gerindra: Ranperda Penyelenggara Angkutan Batubara Harus Ditambah Pasal Bangun Jalur Khusus

Baca juga: Resmi Jadi Ketua DPD NasDem Tanjabtim, Robby Nahliyansyah Tidak Lakukan Perombakan Internal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved