Kasus Narkoba di Jambi
Vonis 3 Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi sudah Inkrach, Kini Mendekam di Lapas Jambi
Vonis 3 terdakwa Didin alias Diding dan Dedi Susanto alias Tek Hui ITikui) serta Mafi Abidin, sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan kasus narkoba untuk 3 terdakwa Didin alias Diding dan Dedi Susanto alias Tek Hui ITikui) serta Mafi Abidin, sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, ketiganya merupakan kaki tangan bos narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati alias Helen.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, ketiganya dan juga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima atau tidak mengajukan banding.
Di kasus narkoba ini, Diding divonis 18 tahun, denda Rp 2 miliar. dengan ketentuan jIka tidak dibayar maka diganti dengan penjara 1 tahun.
Terdakwa Diding dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara terdakwa Tek Hui atau Tikui yang juga kakak Helen divonis 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun, denda Rp 1 M dan subsider 6 bulan penjara.
Dan terdakwa Mafi Abidin divonis 7 Tahun kurungan penjara, denda Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Mutilasi 65 Bagian Tubuh Tiara Angelina Saraswati Terungkap, Asmara Sejak Kuliah Alvi Maulana
Baca juga: Predator Anak Muncul Lagi di Jambi, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Sudah Lapor Polisi
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Ketiganya kini mendekam di Lapas Jambi.
Sementara untuk terdakwa Helen, bos narkoba Jambi saat ini sedang kasasi.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yakni untuk tingkat banding, putusanya menguatkan vonis seumur hidup yan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb, tanggal 1 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding seperti dikutip Tribunjambi.com dari SIPP PN Jambi.
Atas putusan ini, baik penasehat hukum terdakwa ajukan kasasi. (*)
Mutilasi 65 Bagian Tubuh Tiara Angelina Saraswati Terungkap, Asmara Sejak Kuliah Alvi Maulana |
![]() |
---|
Predator Anak Muncul Lagi di Jambi, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Sudah Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ketua DPRD ini Persilakan Warga Pakai Mobil Dinas secara Gratis plus Bensin dan Sopir |
![]() |
---|
Tak Puas Vonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Kasasi atas Helen ke MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.