Berita Jambi

Tak Puas Vonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Kasasi atas Helen ke MA

Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkoba, Helen Dian Krisnawati alias Helen, ternyata belum memuaskan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Rifani Halim
Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat 1 Agustus 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkoba, Helen Dian Krisnawati alias Helen, ternyata belum memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jambi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan pihaknya telah resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang menguatkan hukuman seumur hidup terhadap Helen.

“Kasasi sudah kita ajukan satu hari setelah putusan PT Jambi, tepatnya 28 Agustus lalu. Permohonan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Nolly, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN

Menurut Nolly, dasar pengajuan kasasi tersebut karena adanya perbedaan penerapan hukum antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim. 

“Alasannya perbedaan penerapan hukum tuntutan dengan putusan, sesuai aturan Pasal 244 dan 253 KUHAP,” bebernya.

Sebelumnya, majelis hakim PT Jambi yang diketuai Murni Rozalinda, dengan anggota Marlianis dan Mahyudin, pada Rabu 27 Agustus 2025 memutuskan menguatkan vonis seumur hidup terhadap Helen

Putusan itu sekaligus menolak banding dari terdakwa maupun JPU.

Hakim menetapkan Helen tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Baca juga: Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan sebesar Rp5.000.

“Iya benar, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi sudah memutuskan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, putusannya dibacakan pada Rabu sore, 27 Agustus 2025,” jelas Nolly.

Sebelumnya, JPU menuntut Helen dengan pidana mati karena terbukti terlibat tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. 

Namun baik di tingkat Pengadilan Negeri Jambi maupun Pengadilan Tinggi, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.

Atas putusan tersebut, jaksa kemudian menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum kasasi.

Update berita Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved