Kasus Narkoba di Jambi
Vonis 3 Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi sudah Inkrach, Kini Mendekam di Lapas Jambi
Vonis 3 terdakwa Didin alias Diding dan Dedi Susanto alias Tek Hui ITikui) serta Mafi Abidin, sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
SIDANG NARKOBA - Sidang lanjutan perkara narkotika atas terdakwa Didin alias Diding bin Tember kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/7/2025).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Mutilasi 65 Bagian Tubuh Tiara Angelina Saraswati Terungkap, Asmara Sejak Kuliah Alvi Maulana
Baca juga: Video detik-detik Penangkapan Pelaku Asusila pada Bocah 8 Tahun di Jambi, Pelaku Beraksi Sore-sore
Baca juga: Predator Anak Muncul Lagi di Jambi, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Sudah Lapor Polisi
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Mutilasi 65 Bagian Tubuh Tiara Angelina Saraswati Terungkap, Asmara Sejak Kuliah Alvi Maulana |
![]() |
---|
Predator Anak Muncul Lagi di Jambi, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Sudah Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ketua DPRD ini Persilakan Warga Pakai Mobil Dinas secara Gratis plus Bensin dan Sopir |
![]() |
---|
Tak Puas Vonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Kasasi atas Helen ke MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.