Berita Jambi
Carut Marut Manajemen PT HAL, Mantan Karyawan Kembali Gugat dan Laporkan Pimpinan ke Polda Jambi
Tiga orang mantan karyawan yang di PHK sepihak laporkan pimpinan PT Hutan Alam Lestari (HAL) terkait pemalsuan jabatan ke Polda Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang mantan karyawan yang di PHK sepihak laporkan pimpinan PT Hutan Alam Lestari (HAL) terkait pemalsuan jabatan ke Polda Jambi.
Siasdiayanto, Pelapor menyebutkan bahwa laporan tersebut dilaporkan ke Polda Jambi pada Senin (1/8/2022) lalu.
Mereka yang menggugat tersebut ada empat orang, yakni Siasdiyanto, M Azmi, Mulyadi.
Siasdiayanto menyebutkan bahwa gugatan mereka juga terkait hak yang seharusnya diterima sejak diberhentikan pada 3 Februari belum diterima hingga saat ini.
"Surat (pemecatan) yang kami terima melalui WhatsApp dari tanggal 3 Februari 2022 sampai saat ini hak kami tidak tahu ujung pangkalnya, tidak dibayarkan oleh perusahaan," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Kemudian diungkapkannya bahwa dalam surat PHK yang ditandatangani oleh Donald Wira Atmaja berstatus sebagai direktur. Namun ternyata setelah ditelusuri merupakan seorang komisaris.
"Setelah saya tahu dari teman teman rupanya Donald Wira Atmaja bukan direktur. Dia komisaris. Dia memalsukan surat," katanya.
Disebutkan pria yang sudah bekerja untuk PT HAL sejak enam tahun silam itu bahwa gaji, THR dan pesangon PHK belum ditunaikan oleh perusahaan.
"Yang pastinya gaji saya yang belum dibayar ada dua bulan, Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2020 sampai 2021, dan tunjangan PHK," katanya.
Bahkan Disebutkan bahwa perusahaan di bidang kelapa sawit itu tidak memberikan BPJS baik kesehatan dan ketenagakerjaan meski sudah bekerja selama enam tahun.
Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk meminta kejelasan terkait hak mereka saat menjadi karyawan. Namun upaya mereka hingga saat ini belum ditanggapi oleh perusahaan.
Bahkan surat pemecatan yang diperoleh oleh mereka tidak secara fisik melainkan melalui pesan WhatsApp.
"Sudah pernah saya tanyakan, alasannya efisiensi karena perusahaan kurang stabil. Tapi yang anehnya disitu yang dipecat satu orang tapi yang masuk ada tiga orang," ungkapnya.
Sehingga dia menyimpulkan bahwa tidak alasan yang tepat atas pemecatannya sebagai karyawan.
"Mereka memecat saya tanpa alasan apapun," katanya.
Siasdiayanto juga mengungkapkan bahwa dia tidak menerima surat PHK secara fisik melainkan melalui pesan WhatsApp.
"Surat pemecatannya melalui pesan WhatsApp, surat itu dikirim melalui pesan WhatsApp yang namanya Shierly," ungkapnya.
Sementara pelaporannya ke Polda Jambi itu terkait jabatan pada surat pemecatan berstatus sebagai direktur. Namun ternyata pemecat merupakan seorang komisaris.
"Laporan kita ke Polda Jambi karena memalsukan jabatan, saya udah dengar dari rekan rekan bahwa Donal bukan direktur tapi komisaris. Sedangkan di surat pemecatan saya atas nama direktur," katanya.
Dia berharap dengan pelaporan itu kepada pihak berwenang agar perusahaan dapat memenuhi haknya sebagai karyawan.
Sebab dari Dinas Ketenagakerjaan juga telah dilakukan upaya, namun lagi lagi perusahaan tidak menanggapinya.
"Kami juga (komunikasi ke perusahaan) sudah melalui Disnaker tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan dari PT HAL. Makanya kami mengambil langkah untuk mengadukan hal ini kepada Polda Jambi meminta perlindungan hukum atas hak hak kami supaya dibayarkan," katanya.
Selain ke Polda Jambi, pihaknya juga melakukan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi dan segera disidangkan.
Sebagai diketahui, sebelumnya beberapa karyawan juga melakukan upaya hukum atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT HAL.
Gugatan belasan karyawan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 14, 15 dan 16.
Beberapa kali persidangan telah dilakukan di PHI Jambi. Setelah beberapa kali persidangan tersebut bahwa pada nomor perkara 16, perusahaan membayarkan kewajibannya.
Sementara untuk perkara nomor 14 dan 15 masih lanjut dan akan disidangkan pada Selasa (23/8/2022). Agendanya terkait Pemeriksaan Bukti Surat Tergugat, Pemeriksaan Saksi Penggugat dan Tergugat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Sarankan Jangan Bangun Jalan Khusus Batubara dari APBD
Baca juga: Fraksi Gerindra: Ranperda Penyelenggara Angkutan Batubara Harus Ditambah Pasal Bangun Jalur Khusus
Baca juga: Resmi Jadi Ketua DPD NasDem Tanjabtim, Robby Nahliyansyah Tidak Lakukan Perombakan Internal