Tarif Ojek Online
Dampak Positif Tarif Ojol Batal Naik, Begini Penjelasan Pengamat
Seandainya tarif ojek online (ojol) batal naik maka akan berdampak positif terutama bagi driver ojol.
Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.
Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, besaran biaya jasa di atas akan dievaluasi paling lama setiap setahun sekali.
"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," terang dia.
Hal ini demi menjamin kelangsungan usaha ojek online di Indonesia.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan kepada pengguna jasa.
"Perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tutur Hendro.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: KABAR BAIK Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Segini Tarif Ojek Online di Jambi
Baca juga: Siap-siap Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Cek Tarif di Jambi
Baca juga: Komisi III DPRD Jambi Desak Aplikator Ojek Online Berkantor di Provinsi Jambi