Tarif Ojek Online

Siap-siap Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Cek Tarif di Jambi

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022, di antaranya tarif ojek online Jambi.

Editor: Heri Prihartono
Sumber: tribunnews.com
lustrasi jasa layanan ojek online (ojol).Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022, di antaranya tarif ojek online Jambi. 


TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022, di antaranya tarif ojek online Jambi.

Untuk tarif ojek online Jambi berada pada Zona 1 Sumatera dan Jawa, simak rinciannya di sini.

Tarif ojek online Jambi meliputi  Zona I, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.

Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Kenaikan tarif ojek online juga meliputi  zonasi lainnya yakni.

- Zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

- Zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

 

Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.


Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved