Tarif Ojek Online

Siap-siap Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Cek Tarif di Jambi

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022, di antaranya tarif ojek online Jambi.

Editor: Heri Prihartono
Sumber: tribunnews.com
lustrasi jasa layanan ojek online (ojol).Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022, di antaranya tarif ojek online Jambi. 

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, besaran biaya jasa di atas akan dievaluasi paling lama setiap setahun sekali.

"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," terang dia.

Hal ini demi menjamin kelangsungan usaha ojek online di Indonesia.

Lebih lanjut, berkaitan dengan penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan kepada pengguna jasa.

"Perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tutur Hendro.

Artikel Ini Diolah dari Tribunjakarta

Baca juga: Daftar Kenaikan Tarif Ojek Online, Termahal Jabodetabek, Jambi Masuk Zona 3 Berapa Tarifnya?

Baca juga: Aksi Jahit Mulut Ojek Online Tuntut Tarif Naik

Baca juga: PLN UP3 Jambi Perkenalkan Motor Listrik Kepada Ojek Online

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved