Tarif Ojek Online
Dampak Positif Tarif Ojol Batal Naik, Begini Penjelasan Pengamat
Seandainya tarif ojek online (ojol) batal naik maka akan berdampak positif terutama bagi driver ojol.
TRIBUNJAMBI.COM - Jika tarif ojek online (ojol) batal naik maka akan berdampak positif terutama bagi driver ojol.
Dampak tarif ojek online yang batal naik yakni tak akan mengurangi minat masyarakat kecil untuk menggunakan jasa transportasi online tersebut.
Hal ini tentu akan berdampak pada pendapatan driver ojol yang lebih stabil
Hal ini disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah.
Dia meminta jika terjadi kenaikan tidak terlalu besar hingga lebih dari 30 persen.
Namun alangkah baiknya pemerintah membatalkan kenaikan tarif ojek online
"Pemerintah bijak membatalkan kenaikan tarif ojol," ujar Piter saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Tuai Penolakan Hingga Disebut Dongkrak Inflasi, Akhirnya Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojol
Piter menilai kenaikkan tarif ojol adalah hal yang wajar dilakukan, Namun, besaran kenaikkannya tidak lebih dari 30 persen.
"Tidak sampai lebih dari 30 persen. Kalau kenaikannya terlalu besar dampak negatifnya terlalu besar," kata Piter.
Dampaknya, menurut Piter, yakni mendorong inflasi yang besar, menggerus daya beli masyarakat, juga berdampak negatif terhadap penghasilan driver ojol.
"Perlu diingat bahwa kenaikan tarif ojol yg terlalu besar justru menyebabkan turunnya minat masyarakat kecil menggunakan ojol," terang Piter.
Sebelumnya tarif ojek online batal alami kenaikan hari ini Minggu 14 Agustus 2022, segini tarif ojek online di Jambi.
Batalnya kenaikan tarif ojek online membuat pengguna jasa transportasi online bernapas lega.
Namun kenaikan tetap akan terjadi hanya saja waktunya ditunda.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip TribunJakarta dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Belum ada penjelasan mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.
Ia mengungkapkan apabila ada informasi terbaru pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.
"Ditunggu saja infonya," ucapnya.
Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online, di antaranya tarif ojek online Jambi.
Untuk tarif ojek online Jambi berada pada Zona 1 Sumatera dan Jawa, simak rinciannya di sini.
Tarif ojek online Jambi meliputi Zona I, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.
Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.250 sampai Rp 11.500.
Kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Kenaikan tarif ojek online juga meliputi zonasi lainnya yakni.
- Zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
- Zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.
Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, besaran biaya jasa di atas akan dievaluasi paling lama setiap setahun sekali.
"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," terang dia.
Hal ini demi menjamin kelangsungan usaha ojek online di Indonesia.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan kepada pengguna jasa.
"Perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tutur Hendro.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: KABAR BAIK Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Segini Tarif Ojek Online di Jambi
Baca juga: Siap-siap Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Cek Tarif di Jambi
Baca juga: Komisi III DPRD Jambi Desak Aplikator Ojek Online Berkantor di Provinsi Jambi