Tarif Ojek Online
Dampak Positif Tarif Ojol Batal Naik, Begini Penjelasan Pengamat
Seandainya tarif ojek online (ojol) batal naik maka akan berdampak positif terutama bagi driver ojol.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip TribunJakarta dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Belum ada penjelasan mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.
Ia mengungkapkan apabila ada informasi terbaru pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.
"Ditunggu saja infonya," ucapnya.
Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online, di antaranya tarif ojek online Jambi.
Untuk tarif ojek online Jambi berada pada Zona 1 Sumatera dan Jawa, simak rinciannya di sini.
Tarif ojek online Jambi meliputi Zona I, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.
Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.250 sampai Rp 11.500.
Kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Kenaikan tarif ojek online juga meliputi zonasi lainnya yakni.
- Zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
- Zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.