Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Motif Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Sebut Keterangan Ferdy Sambo Tidak Bisa Jadi Pegangan

Keterangan Ferdy Sambo tentang motif pembunuhan berencana pada brigadir yosua hutabarat Tidak Bisa Jadi Pegangan utama penyidik.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS/TRIBUNJAMBI/DANANG
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (kiri) dan ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat (kanan). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ferdy Sambo menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terkait dengan perbuatan Brigadir J yang melecehkan PC di Magelang.

Kesaksian tersebut tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Irjen Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam, di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Apakah keterangan Ferdy Sambo ini bisa ditetapkan penyidik jadi motif sebenarnya dalam pembunuhan pada Brigadir J?

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyebut untuk mengetahui motif sebenarnya, tidak cukup dari keterangan tersangka.

"Keterangan tersangka itu sebaiknya tidak dipegang," ucapnya, pada Breaking News Kompas TV.

Dia menjelaskan, tersangka punya hak untuk menjawab pertanyaan atau membantah dan mengingkari.

"Kekuatan pembuktian terletak pada alat bukti, walau memang keterangan tersangka itu jadi satu alat bukti," jelasnya.

Baca juga: Deolipa Bocorkan Janji Ferdy Sambo Untuk Ajudan Usai Eksekusi Brigadir Yosua

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir Yosua, Inilah Pengakuannya Kepada Penyidik

Dalam perkara pidana, ada lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan tersangka.

"Keterangan tersangka itu hanya menjadi alat konfirmasi dari minimal dua keterangan saksi yang menempatkan seseorang menjadi tersangka," terangnya.

Dia menjelaskan, untuk menempatkan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan putusan MK, penyidik harus minimal memiliki dua alat bukti.

Terkait perkembangan kasus pembunuhan yang menempatkan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, dia menjelaskan saat tersangka sudah diperiksa, berkas sudah bisa dinyatakan rampung.

"Sudah diperiksa tersangka, sudah rampung itu berkas perkara, sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkap isi BAP tersangka Ferdy Sambo soal motif.

Berikut keterangan lengkap Brigjen Andi Rian terkait motif yang disebutkan Ferdy Sambo dalam BAP:

Tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum Yosua.

Tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky) dan RE (Bharada E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Brigadir Yosua Hutabarat dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Sebelum dieksekusi, Yosua berangkat dari Mageleng ke Jakarta, satu rombongan dengan istri Ferdy Sambo dan juga ajudan yang lain, bahkan sempat PCR di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Baca juga: Fakta Baru, Bharada E Lepaskan 4 Tembakan, Brigadir Yosua Posisi Berlutut

Baca juga: Terkuak Keinginan Bharada E Setelah Bongkar Kematian Brigadir Yosua

Tanggapan Ayah Brigadir Yosua

Konfrensi pers hasil pemeriksaan Ferdy Sambo ini disaksikan juga oleh Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua.

Dia mendengarkan langsung isi konfrensi pers, yang menyebutkan secara tersirat anaknya melakukan pelecehan pada PC.

Samuel mengatakan tetap tidak percaya atas tuduhan pelecehan tersebut.

"Apa mungkin Yosua bisa berbuat begitu? sedangkan di Magelang kan bukan berdua, ada juga yang lain," ucapnya, di Sungai Bahar, Jambi, Kais (11/8/2022).

Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir Yosua Hutabarat, yang meninggal di rumah Irjen Pol Ferdy Sambi
Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir Yosua Hutabarat, yang meninggal di rumah Irjen Pol Ferdy Sambi (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Samuel mengatakan ucapan adalah merupakan sandiwara, karena sejak awal selalu berubah-ubah pernyataannya.

"Itu menurut versi mereka, karena sandiwara mereka selalu berubah-ubah dari awal," ungkapnya.

Pada skenario pertama disebutkan Yosua masuk ke kamar PC lalu melakukan pelecehan.

"Sekarang skenario kedua dikatakan pelecehan itu terjadi di Magelang. Jadi mana yang benar, saya sebagai orang tua jadi bingung," jelasnya.

Baca juga: Soal Perlindungan LPSK untuk Kekasih Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Kalau Mau, Kita Fasilitasi

Baca juga: Brigadir J Dieksekusi, Ferdy Sambo Janjikan Uang Ke Ajudan, Upayakan Kasus SP3

Samuel merasa kecewa, heran, dan bingung dengan pernyataan tersebut.

Kata dia, seandainya memang benar Brigadir Yosua melakukan kesalahan, apakah pantas jika harus diperlakukan seperti itu.

"Apakah seandainya salah, apa harus disiksa sepeti itu?" tanya dia.

Bila memang ada kesalahan pada Yosua, menurutnya harus diberi hukuman, tapi bukan dibunuh.

"Seandainya salah anak saya ya udah lumpuhkan, penjarakan, bila perlu pecat. Jangan membabi buta, manusia anak saya itu, ada haknya untuk hidup," tutupnya. (*)

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Bingung, Skenario Ferdy Sambo Berubah-ubah

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Minta Putri Chandrawati Turut Diperiksa

Baca juga: Kematian Brigadir J, Ramos Hutabarat: Ini Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur dan Sistematis

Update juga berita terbaru Tribun Jambi di Google News.

(Tribunjambi.com/Suang/Danang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved