Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir Yosua Minta Putri Chandrawati Turut Diperiksa
Pihak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdi meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk tu
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdi meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk turut diperiksa terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ferdi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.
Kuasa Hukum berharap, Putri untuk segera muncul ke publik, dan menjelaskan kronologis yang sebenarnya.
"Ya karena seperti yang dikatakan bapak Kapolri tadi, salah satu orang yang ada di TKP ya Ibu Putri," kata Ferdi, saat pres rilis di kawasan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (9/8/2022).
Ferdi menjelaskan, sejak awal pihaknya telah membantah tetkait adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.
"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.
Kasus ini, kata Ferdi juga sudah semakin jelas, saat Kapolri membantah adanya tembak menembak.
"Dan konstruksi kasusnya bukan tembak menembak, secara langsung membantah pelecehan seksual," tambahnya.
Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara atas kasus ini.
"Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," tutupnya.
Peran Ferdy Sambo
Tim khusus yang dibentuk Kapolri mengusut kematian Brigadir Yosua, menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo, memiliki peran yang berbeda-beda.
Sesuai penjelasan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan.
Selanjutnya Brigadir RR merupakan orang yang membantu dan menyaksikan penembakan korban.