Mardani Maming Menghilang, KPK Ancam Terbitkan DPO dan Persilakan Rakyat Untuk Menangkap

Setelah gagal menjemput Mardani Maming, KPK mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming.

Editor: Rahimin
HandOut/Istimewa
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming gagal dijemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Sedangkan status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Mardani Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mardani Maming pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).

Namun, Mardani Maming tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Mardani Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam Terbitkan DPO, KPK Persilakan Masyarakat Tangkap Mardani Maming

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPK Ancam Terbitkan DPO, Izinkan Masyarakat Tangkap Mardani Maming

Baca juga: Mardani Maming Disebut Jadi Tersangka di KPK, PBNU Akan Beri Pendampingan Hukum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved