Mardani Maming Menghilang, KPK Ancam Terbitkan DPO dan Persilakan Rakyat Untuk Menangkap
Setelah gagal menjemput Mardani Maming, KPK mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming.
Persilakan Masyarakat Menangkap
KPK memberi kewenangan kepada masyarakat untuk bisa langsung menangkap Mardani Maming.
Mardani Maming gagal dijemput paksa tim penyidik KPK.
KPK berharap dengan bantuan masyarakat pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, tapi tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.
"Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya.
KPK, kata Ali Fikri meminta Mardani Maming menyerahkan diri agar kepastian hukum dapat segera terpenuhi.
Dengan begitu, penanganan perkara yang melibatkan dirinya dapat segera diselesaikan.
Ali Fikri juga mengingatkan pihak yang coba-coba menyembunyikan Mardani Maming akan dikenakan pasal perintangan penyidikan.
"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.
Selain Maming, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.
Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Mardani Maming jadi tersangka kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.