Mardani Maming Disebut Jadi Tersangka di KPK, PBNU Akan Beri Pendampingan Hukum
Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dicegah keluar negeri. Mardani Maming disebut sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming disebut sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
KPK membenarkan kalau kasus yang melibatkan Mardani Maming naik tahap penyidikan.
Hal itu dikatakan dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri bilang, pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan tersebut.
Baca juga: KPK Masih Kumpulkan Bukti, Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin Diperpanjang
Ali Fikri bilang, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.
Bukan hanya Mardani Maming, adiknya Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.
Mereka dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
"KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Ali Fikri enggan mengungkapkan status Mardani Maming dan Rois terkait dicekal ke luar negeri dalam perkara ini.
Di surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan Mardani Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.
Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf buka suara terkait kabar penetapan tersangka Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.