Syarat Dokumen dan Biaya Menikah di KUA
Bagi kalian yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), berikut syarat dokumen yang harus disiapkan. Syarat menikah di KUA itu tercantum dalam Pe
11. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
12. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
13. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
14. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
15. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
16. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989.
17. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
• Tak Punya TPA, Truk Sampah Plat Merah di Sungai Penuh Jambi Buang Sampah di Kawasan Pemukiman Warga
Baca juga: Kisah Perahu Kosong Tuntun Warga Mendahara Tanjabtim Temukan Jasad Iman
Saat dokumen lengkap, calon pengantin bisa langsung mendaftar ke KUA untuk dilakukan verifikasi dokumen.
Setelah terverifikasi, jika calon pengantin bakal menikah di luar KUA/di luar jam kerja, maka calon pengantin akan menerima lembar pembayaran biaya nikah ke Bank yang ditunjuk dengan membawa kode pembayaran dari KUA dengan biaya nikah Rp 600 ribu.
Jangan lupakan pula calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan.
Nanti setelah pelaksanaan akad nikah, penghulu dari KUA setempat akan menyerahkan buku nikah resmi ke mempelai.
Itulah dokumen sebagai persyaratan nikah dan prosedur daftar nikah di KUA agar pernikahan dapat tercatat secara negara.
Diatur dalam PP nomor 48 tahun 2014, menikah di KUA adalah gratis.
Dengan catatan menikah di hari kerja.