Syarat Dokumen dan Biaya Menikah di KUA

Bagi kalian yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), berikut syarat dokumen yang harus disiapkan. Syarat menikah di KUA itu tercantum dalam Pe

Editor: Suci Rahayu PK
net/mataram.tribunnews.com
Ilustrasi menikah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi kalian yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), berikut syarat dokumen yang harus disiapkan.

Syarat menikah di KUA itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

Selain syarat dokumen, berapa biaya menikah di KUA?

Berikut penjelasannya:

Dirangkum dari laman Indonesia Baik dan Permenag Nomor 20 Tahun 2019, berikut adalah syarat nikah yang harus diketahui oleh calon pengantin:

1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/kepala desa tempat tinggal calon pengantin (N1)

2. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.

4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) wali dan 2 orang saksi.

5. Fotokopi akta kelahiran dan ijazah terakhir atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.

6. Surat pernyataan belum menikah bermaterai.

7. Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar biru.

8. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

9. Persetujuan kedua calon pengantin (N3)

10. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun N5)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved