Syarat Dokumen dan Biaya Menikah di KUA

Bagi kalian yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), berikut syarat dokumen yang harus disiapkan. Syarat menikah di KUA itu tercantum dalam Pe

Editor: Suci Rahayu PK
net/mataram.tribunnews.com
Ilustrasi menikah. 

Sementara itu, jika menikah di KUA tetapi di luar hari kerja, maka pihak yang akan melangsungkan pernikahan akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000.

Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Menggerakan Ekonomi Desa, Asian Agri Dukung UMKM Peternak Bebek 5 Desa di Tanjab Barat

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Saat Terakhir Warga Batanghari Meninggal di Rest Area Masjid di Sungai Bengkal

Baca juga: Demi Tingkatkan PAD Angkutan Batu Bara Jalur Sungai, DPRD Dorong Pemprov Jambi Buat Perda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved