Syarat Dokumen dan Biaya Menikah di KUA

Bagi kalian yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), berikut syarat dokumen yang harus disiapkan. Syarat menikah di KUA itu tercantum dalam Pe

Editor: Suci Rahayu PK
net/mataram.tribunnews.com
Ilustrasi menikah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi kalian yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), berikut syarat dokumen yang harus disiapkan.

Syarat menikah di KUA itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

Selain syarat dokumen, berapa biaya menikah di KUA?

Berikut penjelasannya:

Dirangkum dari laman Indonesia Baik dan Permenag Nomor 20 Tahun 2019, berikut adalah syarat nikah yang harus diketahui oleh calon pengantin:

1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/kepala desa tempat tinggal calon pengantin (N1)

2. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.

4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) wali dan 2 orang saksi.

5. Fotokopi akta kelahiran dan ijazah terakhir atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.

6. Surat pernyataan belum menikah bermaterai.

7. Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar biru.

8. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

9. Persetujuan kedua calon pengantin (N3)

10. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun N5)

11. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

12. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.

13. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

14. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.

15. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

16. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989.

17. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Tak Punya TPA, Truk Sampah Plat Merah di Sungai Penuh Jambi Buang Sampah di Kawasan Pemukiman Warga

Baca juga: Kisah Perahu Kosong Tuntun Warga Mendahara Tanjabtim Temukan Jasad Iman

Saat dokumen lengkap, calon pengantin bisa langsung mendaftar ke KUA untuk dilakukan verifikasi dokumen.

Setelah terverifikasi, jika calon pengantin bakal menikah di luar KUA/di luar jam kerja, maka calon pengantin akan menerima lembar pembayaran biaya nikah ke Bank yang ditunjuk dengan membawa kode pembayaran dari KUA dengan biaya nikah Rp 600 ribu.

Jangan lupakan pula calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan.

Nanti setelah pelaksanaan akad nikah, penghulu dari KUA setempat akan menyerahkan buku nikah resmi ke mempelai.

Itulah dokumen sebagai persyaratan nikah dan prosedur daftar nikah di KUA agar pernikahan dapat tercatat secara negara.

Biaya menikah di KUA

Diatur dalam PP nomor 48 tahun 2014, menikah di KUA adalah gratis.

Dengan catatan menikah di hari kerja.

Sementara itu, jika menikah di KUA tetapi di luar hari kerja, maka pihak yang akan melangsungkan pernikahan akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000.

Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Menggerakan Ekonomi Desa, Asian Agri Dukung UMKM Peternak Bebek 5 Desa di Tanjab Barat

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Saat Terakhir Warga Batanghari Meninggal di Rest Area Masjid di Sungai Bengkal

Baca juga: Demi Tingkatkan PAD Angkutan Batu Bara Jalur Sungai, DPRD Dorong Pemprov Jambi Buat Perda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved