Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas Terkait Penyebaran Berita Bohong

Dewan Pengawas KPK pernah menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran etik

Editor: Rahimin
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas Terkait Penyebaran Berita Bohong 

IM57+ Institute pun meminta Dewan Pengawasa KPK memberi sanksi seadil-adilnya atas tindakan yang telah dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak menindak lanjuti laporan dugaan kebohongan publik," katanya.

Menurutnya, sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi, berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK segera memanggil Lili Pintauli Siregar untuk diperiksa.

Dikatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Lili Pintauli Siregar secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Baca

Padahal, tidak lama kemudian Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu.

Menurut ICW, Dewan Pengawas baru memeriksa Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong.

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," katanya.

ICW menilai, ada sejumlah pasal yang telah dilanggar Lili.

Pertama, diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, Lili Pintauli Siregar telah Pasal 5 Ayat (2) huruf b Perdewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.

"Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPKujarnya.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi Lili Pintauli Siregar untuk meminta tanggapan terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik terhadapnya.

Namun, nomor ponsel yang digunakan Lili Pintauli Siregar tidak aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan AKP Robin Jadi JC Terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Baca juga: Lili Pintauli Diancam Akan Dilaporkan ke Kejagung Jika Tak Mundur dari KPK

Baca juga: ICW: Lili Pintauli Tak Pantas Jadi Pimpinan KPK, Seharusnya Dipenjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved