ICW: Lili Pintauli Tak Pantas Jadi Pimpinan KPK, Seharusnya Dipenjara
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, Lili Pintauli Siregar tidak pantas lagi menjabat sebagai Komisioner KPK dan sepantasnya dipenjara.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar terus jadi sorotan setelah kena sanksi dari Dewas KPK.
Tetapi sanksi yang diberikan Dewas KPK pada Lili Pintauli dianggap terlalu ringan dan tak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, Lili Pintauli tidak pantas lagi menjabat sebagai komisoner KPK.
Sepantasnya, Lili Pintauli Siregar mendekam di penjara bukan tetap berada di puncuk pimpinan KPK setelah terbukti bersalah melanggar etik.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dalam Konferensi Pers Organisasi Masyarakat Sipil menyikapi Polemik Keputusan Dewas KPK, Rabu (1/9/2021).
“Orang seperti Lili sebenarnya tidak lagi pantas duduk sebagai pimpinan KPK,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (1/9/2021).
“Orang seperti itu harus segera diproses hukum dan ditindak. Bagi saya pribadi dengan pelanggaran tersebut Lili harusnya mendekam di penjara bukan justru berada di pucuk pimpinan tertinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Dalam komentarnya, Kurnia mengatakan bukti bersalahnya Lili Pintauli Siregar dalam pelanggaran etik adalah cermin standar moral dan integritas pimpinan KPK saat ini menurun.
Baca juga: PSI Desak Lili Pintauli Dipecat dari KPK Setelah Terbukti Bersalah
Baca juga: Saut Situmorang Blak-blakan KPK dan Dewas Tak Bisa Diharapkan Lagi
Baca juga: Ini Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status Pegawai Jadi ASN
Di samping itu, Kurnia juga menilai putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah tetapi hanya memberi sanksi potong gaji tidak sampai Rp 2 juta sebagai bukti kebobrokan.
“Putusan terhadap Lili pintauli Siregar itu menggambarkan dua hal yang pertama menurunnya standar moral dan integritas pimpinan KPK,” katanya.
“Yang kedua kebobrokan dewan pengawas dalam konteks pemeriksaan kode etik dan melihat kejadian berkomunikasi dengan pihak berperkara yang dilakukan oleh Lili pintauli Siregar.”
Atas gambaran tersebut, Kurnia meyakini ke depan masyarakat tidak akan lagi melihat KPK membongkar banyak perkara karena apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi justru sebaliknya.
KPK, kata Kurnia, justru melindungi pelaku-pelaku lain dan Itu tampak jelas dalam perkara korupsi bansos misalnya.
“Dan juga kepada masyarakat memang rasanya hari ini penting bagi kita untuk menurunkan ekspektasi kepada KPK, ke depan kalau ada orang mengkritik kinerja lemah KPK maka yang salah adalah orang itu,” ujar Kurnia.
“Karena orang itu terlalu berharap lebih kepada kondisi KPK hari ini yang dipimpin oleh lima orang yang penuh dengan permasalahan.”
Berita ini telah tayang di Kompas.tv