PSI Desak Lili Pintauli Dipecat dari KPK Setelah Terbukti Bersalah
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Lili Pintauli dipecat atau mundur dari KPK setelah terbukti melanggar etik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik dan dijahuti sanksi potong gaji oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai sanksi itu terlalu ringan, dan mendesak agar Lili Pintauli mundur dari KPK.
Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo mengatakan, Dewas KPK seharusnya memberikan sanksi lebih berat dari sekadar pemotongan gaji pokok.
"Seharusnya, diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK. Sanksi potong gaji terlalu ringan, Bu Lili layak mundur," ujar Ariyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, sanksi potongan gaji pokok menjadi preseden buruk penegakan aturan dan sangat merugikan kredibilitas KPK. Kepercayaan publik, kata Ariyo, dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus korupsi yang diselesaikan.
"Tapi, bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal. Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang," katanya.
Ariyo mengatakan, saat ini citra KPK sedang mengalami turbulensi bila sanksi yang diberikan Dewas kepada Lili hanya berupa pemotongan gaji pokok.
Lebih lanjut, menurut dia, kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan. "Bukan seperti ini harapan masyarakat dengan hadirnya Dewan Pengawas KPK," tuturnya.
Ariyo menambahkan, desakan mundur belum berbicara soal dugaan tindak pidana atas apa yang telah dilanggar oleh Wakil Ketua KPK itu.
Baca juga: Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Suaminya Janjikan Warga Jadi Kades Bayar Rp 20 Juta
Baca juga: Zulkifli Hasan Sebut Demokrasi PAN Baik-baik Saja Meski Kursi Melayang
Baca juga: Bambang Widjojanto Peringatkan DPR Soal Polemik Pemilihan Calon Anggota BPK: Jangan Main-main
Namun, ia mengatakan bahwa desakan mundur untuk Lili berkaitan dengan kode etik yang telah dilanggar.
"Kita memang belum berbicara tentang dugaan tindak pidana, tapi ini masalah etik dalam pemberantasan korupsi. KPK harusnya menjadi kiblat etik para penegak hukum di Indonesia," ujar Ariyo.
Dia mengingatkan bahwa Lili berdasarkan pernyataan Dewas KPK, terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Lili terbukti bertemu secara langsung dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang berstatus tersangka dugaan suap lelang jabatan.
Bahkan, lanjut Ariyo, mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga terbukti membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai atas nama Ruri Prihartini.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas Tumpak Panggabean menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok terhadap Lili lantaran Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial yang tengah berperkara di KPK.
"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSI Desak Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Sanksi Potong Gaji Terlalu Ringan"