Bupati Probolinggo Ditangkap

Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Suaminya Janjikan Warga Jadi Kades Bayar Rp 20 Juta

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap KPK. Puput Tantriana Sari ditangkap karena terlibat jual beli jabatan di wilayahnya

Editor: Rahimin
(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puput Tantriana Sari dan suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin (HA) menjadi tersangka kasus suap.

Kasus yang menjerat Puput Tantriana Sari yakni, suap jual beli jabatan kepala desa.

KPK sebut, tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, yakni sebesar Rp 20 juta per orang.

Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, serta 20 orang tersangka lainnya.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

"Tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," katanya.

Dikatakan Alexander Marwata, awal mulanya 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun mundur, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa, diisi penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," kata Alexander Marwata.

Ada persyaratan khusus, yakni usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf di nota dinas pengusulan nama sebagai representasi.

Persetujuan Hasan ini representasi dari Puput dan calon pejabat kepala desa diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Menurut Alexander Marwata, tarif menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta. Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil camat membawa kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," ujarnya.

Jumat (27/8/2021), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved