Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas Terkait Penyebaran Berita Bohong
Dewan Pengawas KPK pernah menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran etik
TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pengawas KPK memproses laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ihwal penyebaran berita bohong.
Dewan Pengawas KPK pernah menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Putusan Dewan Pengawas KPK itu dibacakan pada tahun lalu itu.
Saat itu Dewan Pengawas KPK menghukum Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.
Dalam perkara terbaru ini, Lili Pintauli Siregar dilaporkan empat eks pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.
Mereka menduga Lili Pintauli Siregar melakukan pembohongan publik saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021.
Saat itu Lili Pintauli Siregar menyangkal sudah berkomunikasi dengan M Syahrial.
Laporan yang telah dibuat sejak 20 September 2021 itu diproses Dewan Pengawas KPK melalui klarifikasi sejumlah pihak.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Tiga mantan pegawai KPK yang juga anggota IM57+ Institute, organisasi yang mewadahi para mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan telah diperiksa.
Ketiganya yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
"Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Praswad bilang, berdasarkan putusan etik Dewas KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.
Hal ini, kemudain melandasi pelaporan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu dalam menyebarkan informasi bohong kepada publik.
"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," katanya.