Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas Terkait Penyebaran Berita Bohong

Dewan Pengawas KPK pernah menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran etik

Editor: Rahimin
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas Terkait Penyebaran Berita Bohong 

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pengawas KPK memproses laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ihwal penyebaran berita bohong.

Dewan Pengawas KPK pernah menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Putusan Dewan Pengawas KPK itu dibacakan pada tahun lalu itu.

Saat itu Dewan Pengawas KPK menghukum Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan. 

Dalam perkara terbaru ini, Lili Pintauli Siregar dilaporkan empat eks pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

Mereka menduga Lili Pintauli Siregar melakukan pembohongan publik saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021.

Saat itu Lili Pintauli Siregar menyangkal sudah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Laporan yang telah dibuat sejak 20 September 2021 itu diproses Dewan Pengawas KPK melalui klarifikasi sejumlah pihak.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Tiga mantan pegawai KPK yang juga anggota IM57+ Institute, organisasi yang mewadahi para mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan telah diperiksa.

Ketiganya yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

"Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Praswad bilang, berdasarkan putusan etik Dewas KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.

Hal ini, kemudain melandasi pelaporan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu dalam menyebarkan informasi bohong kepada publik.

"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," katanya.

IM57+ Institute pun meminta Dewan Pengawasa KPK memberi sanksi seadil-adilnya atas tindakan yang telah dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak menindak lanjuti laporan dugaan kebohongan publik," katanya.

Menurutnya, sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi, berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK segera memanggil Lili Pintauli Siregar untuk diperiksa.

Dikatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Lili Pintauli Siregar secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Baca

Padahal, tidak lama kemudian Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu.

Menurut ICW, Dewan Pengawas baru memeriksa Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong.

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," katanya.

ICW menilai, ada sejumlah pasal yang telah dilanggar Lili.

Pertama, diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, Lili Pintauli Siregar telah Pasal 5 Ayat (2) huruf b Perdewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.

"Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPKujarnya.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi Lili Pintauli Siregar untuk meminta tanggapan terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik terhadapnya.

Namun, nomor ponsel yang digunakan Lili Pintauli Siregar tidak aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan AKP Robin Jadi JC Terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Baca juga: Lili Pintauli Diancam Akan Dilaporkan ke Kejagung Jika Tak Mundur dari KPK

Baca juga: ICW: Lili Pintauli Tak Pantas Jadi Pimpinan KPK, Seharusnya Dipenjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved