Vonis Stepanus Robin Pattuju

Hakim Tolak Permintaan AKP Robin Jadi JC Terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Permintan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak majelis hakim

Editor: Rahimin
(Dhemas Reviyanto)
Stepanus Robin Pattuju. Hakim Tolak Permintaan AKP Robin Jadi JC Terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

TRIBUNJAMBI.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terbukti menerima suap.

Stepanus Robin Pattuju dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim.

Namun, permintaan Stepanus Robin Pattuju untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak majelis hakim.

Majelis hakim menilai alasan Stepanus Robin Pattuju untuk menjadi JC tidak relevan dengan persidangan.

Sebab, Stepanus Robin Pattuju akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan orang kepercayaannya Arief Aceh dalam perkara ini.

“Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo,” kata hakim anggota Jaini Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Alasan lainnya, karena Stepanus Robin Pattuju merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

“Sehingga majelis hakim berpendapat permohonan terdakwa tersebut haruslah ditolak,” kata Bashir.

Dalam persidangan 20 Desember 2021 lalu, Stepanus Robin Pattuju meminta pada jaksa dan majelis hakim untuk menjadi JC.

Stepanus Robin Pattuju mengaku ingin membongkar keterlibatan Lili Pintauli Siregar dan Arief Aceh.

“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” katanya saat itu.

Untuk diketahui, mantan penyidik KPK ini menerima suap dari beberapa pihak untuk mengurus perkaranya di KPK.

Selain vonis 11 tahun penjara, Stepanus Robin Pattuju dikenakan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan padanya.

Stepanus Robin Pattuju juga dikenai pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: AKP Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Ini Masih Pikir-pikir

Baca juga: Stepanus Robin dan Maskur Husain Dihukum Berat, Begini Respon KPK 

Baca juga: Stepanus Robin Ingin Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, KPK Langsung Bereaksi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved