Vonis Stepanus Robin Pattuju

AKP Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Ini Masih Pikir-pikir

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti menerima suap

Editor: Rahimin
Sumber: Kompastv/Ant
mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. AKP Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Penyidik KPK Ini Masih Pikir-pikir 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim sudah menjatuhkan vonis kepada AKP Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara.

Putusan buat AKP Stepanus Robin Pattuju dinilai karena Robin terbukti melakukan tindakan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK.

“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” kata ketua majelis hakim Djuyamto pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, AKP Stepanus Robin Pattuju juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, AKP Stepanus Robin Pattuju menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti menikmati uang suap yang diterimanya.

Makanya majelis hakim turut mengenakkan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.

AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Vonis hakim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang memint Robin dipidana penjara selama 12 tahun.

Bukan hanya AKP Stepanus Robin Pattuju, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Stepanus Robin Ingin Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, KPK Langsung Bereaksi

Baca juga: Stepanus Robin dan Maskur Husain Dihukum Berat, Begini Respon KPK 

Baca juga: KPK Minta AKP Robin Ungkap Semua Yang Diketahui Soal Keterlibatan Pimpinan KPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved