Stepanus Robin dan Maskur Husain Dihukum Berat, Begini Respon KPK
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju 11 tahun penjara dan rekannya Maskur Husain 9 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju 11 tahun penjara dan rekannya Maskur Husain 9 tahun penjara.
Keduanya juga dibebankan untuk membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2.322.577.000 untuk terdakwa Stepanus Robin, serta Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS untuk terdakwa Maskur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan majelis hakim, meski vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya JPU KPK meminta hakim menghukum Stepanus Robin dengan pidana kurungan 12 tahun penjara dan 10 tahun penjara untuk Maskur Husain.
"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim Jaksa," kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/1.2022).
Selain mengapresiasi vonis terhadap dua terdakwa, KPK juga menghargai keputusan majelis hakim yang menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Stepanus Robin.
Baca juga: Stepanus Robin Ingin Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, KPK Langsung Bereaksi
Ali Fikri menyatakan, pertimbangan hakim yang menilai alasan Stepanus Robin mengajukan JC untuk membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tidak relevan dengan perkara yang disidangkan sudah tepat.
Menurutnya, peran para pihak yang dituangkan terdakwa Stepanus Robin dalam permohonan JC sudah sesuai dengan fakta hukum hasil persidangan.
"Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Djumyanto dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir menyatakan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Baca juga: Azis Syamsuddin Sebut Kesaksian Maskur Husain Membahayakan Dirinya
Satu dari lima perkara yang menjadi garapan Robin dan Maskur yakni penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara tersebut menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Saat ini kasus suap Azis Syamsuddin kepada penyidik KPK sudah masuk ke pengadilan Tipikor Jakarta.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv