Lili Pintauli Diancam Akan Dilaporkan ke Kejagung Jika Tak Mundur dari KPK

Lili Pintauli Siregar didesak mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK itu diberi waktu hingga November 2021.

Editor: Teguh Suprayitno
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didesak segera mundur dari jabatannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Lili Pintauli Siregar segera mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK itu diberi waktu hingga November 2021 untuk meninggalkan lembaga antirasuah itu.

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk memundurkan diri kira-kira ya sampai November," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).

Jika sampai tenggat waktu Lili tidak mengundurkan diri, Boyamin mengancam akan melaporkan pimpinan KPK itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, menurut Boyamin, Lili diyakini telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.

Pasal tersebut menyebutkan adanya larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Kalau saya ke sana, saya bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," kata Boyamin.

Boyamin yakin Kejaksaan Agung bisa memproses Lili.

Kejagung juga diminta independen saat memproses Lili jika sudah dilaporkan nantinya.

"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," ujarnya.

Baca juga: Beda Pernyataan Novel Baswedan dan Nurul Ghufron Soal Pegawai KPK Jadi Sorotan

Baca juga: Kompak, ICW, LBH dan Pukat UGM Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK

Baca juga: ICW: Lili Pintauli Tak Pantas Jadi Pimpinan KPK, Seharusnya Dipenjara

Boyamin juga akan memantau seluruh proses laporannya di Kejaksaan Agung nanti.

Jika menyimpang, MAKI tidak segan menggugat Kejaksaan Agung.

"Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," tegas Boyamin.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.

Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved