Kompak, ICW, LBH dan Pukat UGM Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK
ICW, LBH dan PUKAT UGM mendesak Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri akibat pelanggaran yang dilakukannya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terus jadi sorotan publik, bahkan kini desakan untuk mundur dari KPK semakin kuat.
Lili Pintauli terbukti melanggar dua perkara, yakni penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan atau berkomunikasi dengan orang yang sedang beperkara di KPK, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Lili Pintauli untuk mundur dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Desakan serupa juga dilontarkan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Univeristas Gadjah Mada Yogyakarta, atau PUKAT UGM.
LBH Sebut Seharusnya Dijatuhi Sanksi Berat
Menyikapi kasus Lili, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana berpendapat, Lili seharusnya dijatuhi sanksi berat atas pelanggaran yang dilakukan.
Kata Arif, dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK, Lili dinilai telah melakukan perilaku koruptif.
Tindakan tersebut tercermin dari lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
"LBH Jakarta menilai bahwa adanya perilaku koruptif dalam lembaga antikorupsi. Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan dan lemahnya penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pelaksanaannya," ujar Arif kepada Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: ICW: Lili Pintauli Tak Pantas Jadi Pimpinan KPK, Seharusnya Dipenjara
Baca juga: Saut Situmorang Blak-blakan KPK dan Dewas Tak Bisa Diharapkan Lagi
Baca juga: PSI Desak Lili Pintauli Dipecat dari KPK Setelah Terbukti Bersalah
Hal itu terlihat ketika yang bersangkutan hanya mendapat sanksi sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Padahal seharusnya, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, maka seharusnya juga diberlakukan sanksi pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
"Perdewas 2/2020 dijelaskan bahwa yang termasuk pelanggaran berat yaitu pelanggaran yang memberikan dampak dan kerugian terhadap negara."
"Selanjutnya sanksi berat yang dimaksud tak hanya sebatas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan tetapi juga terdapat sanksi berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan," kata Arif.

Sanksi Pemotongan Gaji Tak Sebanding Dengan Perbuatan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli terlalu ringan.