Kompak, ICW, LBH dan Pukat UGM Desak Lili Pintauli Mundur dari KPK

ICW, LBH dan PUKAT UGM mendesak Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri akibat pelanggaran yang dilakukannya.

Editor: Teguh Suprayitno
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didesak untuk mundur. 

Mengutip Tribunnews.com, Lili dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dengan hanya diberikan sanksi pemotongan gaji.

Menurut Kurnia, sanksi yang diberikan yakni dengan hanya pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan tersebut, dianggap Kurnia tidak sebanding dengan perbuatan Lili.

Mengingat, Lili telah memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan keluarganya.

Untuk itu, Kurnia meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

"Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," kata Kurnia.

Tak hanya itu, ICW juga meminta agar Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke pihak kepolisian.

PUKAT UGM: Jika Tak Mundur, Mungkin Pidana Jadi Solusi

Desakan agar Lili mundur dari jabatannya juga dilontarkan peneliti PUKAT UGM.

Hal tersebut diungkap oleh Zaenur Rohman melalui Kompas Tv Rabu (1/8/2021).

Menurut Zaenur, Lili selaku pimpinan KPK sudah tidak layak lagi menjabati posisinya.

"Bagi Pimpinan KPK yang telah dijatuhi hukuman berat, sudah tidak layak lagi menjabat di KPK," kata Zaenur.

Menurutnya, putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili, terlalu lembek.

Padahal pelanggaran yang dilakukan Lili dapat dikategorikan, sebagai pelanggaran pidana.

Untuk itu, kata Zaenur, jika proses etik tidak dapat memberhentikan Lili dari posisi Wakil Ketua KPK, dirinya berharap proses pidana nantinya dapat menjadi solusi.

Hal ini harus dilakukan, agar kedepan siapapun yang melakukan pelanggaran berat di KPK tidak dapat lagi menduduki jabatannya.

"Jika proses etik tidak dapat memberhentikan Wakil Ketua KPK yang melakukan pelanggaran berat ini, saya berharap proses pidana nantinya menjadi solusi agar siapapun yang melakukan pelanggaran berat di KPK tidak dapat lagi menduduki posisinya," terang Zaenur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LBH, ICW dan hingga Pukat UGM Kompak Minta Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved