Kasus Korupsi Asabri

Heru Hidayat Lolos Dari Hukuman Mati, Terdakwa Kasus PT Asabri Hanya Divonis Nihil

Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak divonis hukuman mati

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut pidana hukuman mati. Heru Hidayat Lolos Dari Hukuman Mati, Terdakwa Kasus PT Asabri Hanya Divonis Nihil 

Dalam kasus ini, dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan, Ini Sebabnya

Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp 23 Triliun

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dituntut Seumur Hidup, Hari Ini Hakim Jatuhkan Vonis

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved