Kasus Korupsi Asabri
Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan, Ini Sebabnya
Terlibat kasus korupsi Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
TRIBUNJAMBI.COM - Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto divonis 15 Tahun Penjara.
Hari Setianto adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) periode 2014-Agustus 2019.
Menurut majelis hakim, Hari Setianto dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan negara.
“Menjatuhkan vonis 15 Tahun Penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Menurut hakim, Hari Setianto turut menikmati uang hasil korupsi penempatan investasi keuangan PT Asabri yang disepakati bersama terdakwa lainnya.
Makanya, Hari Setianto juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 378,88 juta subsidair 4 tahun kurungan,” kata hakim ketua.
Vonis untuk Hari Setianto lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hari Setianto sebelumnya dituntut jaksa 14 tahun penjara.
Hari Setianto disebut turut melakukan tindak pidana korupsi bersama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun.
Kerugian itu akibat direksi PT Asabri mengalami kerugian dalam menginvestasikan sejumlah uang perusahaan dalam bentuk saham dan reksadana.
Uang diambil dari Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dimiliki anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Letjen (Purn) Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Kasus Asabri
Baca juga: Dituntut 10 Tahun Kasus Asabri, Pensiunan Jenderal Ini Divonis Hakim 20 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/terdakwa-asabri-vonis.jpg)