Kasus Korupsi Asabri

Letjen (Purn) Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Kasus Asabri

Letjen (Purn) Sonny Widjaja Direktur Utama PT Asabri juga divonis 20 Tahun Penjara sama seperti vonis yang diterima Adam Rachmat Damiri

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Satu terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut pidana hukuman mati. Letjen (Purn) Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Kasus Asabri 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Letjen (Purn) Sonny Widjaja adalah Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2016-2020.

Letjen (Purn) Sonny Widjaja dijatuhi vonis 20 Tahun Penjara.

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Letjen (Purn) Sonny Widjaja sama dengan yang diterima Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri.

Majelis hakim menilai, Letjen (Purn) Sonny Widjaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Menurut hakim, Letjen (Purn) Sonny Widjaja menikmati uang hasil korupsi itu.

Makanya, Letjen (Purn) Sonny Widjaja juga dikenakan pidana pengganti dalam perkara ini.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar,” kata ketua majelis hakim.

Jika Letjen (Purn) Sonny Widjaja tak bisa membayar, mesti menggantinya dengan kurungan selama 5 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Letjen (Purn) Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim merasa tuntutan jaksa terlalu ringan karena tindak pidana korupsi yang dilakukan Letjen (Purn) Sonny Widjaja menimbulkan kerugian negara sangat besar.

Untuk perkara ini kerugian negara mencapai Rp 22,7 miliar.

Kerugian timbul akibat kesepakatan para pejabat PT Asabri untuk melakukan investasi berupa saham dan reksadana dari uang Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dimiliki oleh anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun Dalam Kasus Asabri

Baca juga: Update Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Kasus Asabri, Pensiunan Jenderal Ini Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved