Kasus Korupsi Asabri

Dituntut 10 Tahun Kasus Asabri, Pensiunan Jenderal Ini Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Adam divonis selama 20 Tahun Penjara.

Editor: Rahimin
Istimewa
Ilustrasi - Dituntut 10 Tahun Kasus Asabri, Pensiunan Jenderal Ini Divonis Hakim 20 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Asabri) Adam Rachmat Damiri selama 20 Tahun Penjara.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Asabari periode 2012-2016 Adam Rachmat Damiri dituntut 10 tahun penjara.

Vonis yang diterima pensiunan jenderal Adam Rachmat Damiri itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis untuk Adam Rachmat Damiri dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

“Menyatakan Mayor Jenderal Purnawirawan Adam Rachmat Damiri terbukti, sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan,” sambung haki ketua.

Majelis hakim juga menyatakan Adam Rachmat Damiri turut menikmati uang korupsi tersebut.

Maka Adam Rachmat Damiri dikenakan pidana pengganti Rp 17, 9 miliar

Sebelumnya, JPU meminta Adam Rachmat Damiri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Hakim beralasan hal-hal yang memberatkan vonis Adam Rachmat Damiri adalah tindakannya membawa kerugian yang begitu besar untuk negara.

“Perbuatan terdakwa terencana, struktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada perasuransian negara, dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara, selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim.

Dalam perkara ini para pejabat PT Asabri menggunakan uang dari potongan gaji anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Uang itu diinvestasikan melalui saham dan reksadana. Tapi tidak semua investasi itu menghasilkan keuntungan, sebaliknya, beberapa justru mengalami kerugian.

Kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 22,7 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun Dalam Kasus Asabri

Baca juga: Update Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung

Baca juga: Kejagung Sita 20 Unit Kapal, 1 Mobil Ferrari Milik Heru Hidayat Tersangkat Korupsi PT Asabri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved