Kasus Korupsi Asabri

Heru Hidayat Lolos Dari Hukuman Mati, Terdakwa Kasus PT Asabri Hanya Divonis Nihil

Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak divonis hukuman mati

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut pidana hukuman mati. Heru Hidayat Lolos Dari Hukuman Mati, Terdakwa Kasus PT Asabri Hanya Divonis Nihil 

TRIBUNJAMBI.COM - Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera lolos dari vonis hukuman mati.

Heru Hidayat yang merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asabri itu divonis nihil oleh Majelis Hakim.

Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer,” ujarnya.

“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sambung Eko.

Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu.

Sebab, Heru Hidayat sudah menerima hukuman kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang. Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

Dalam perkara itu majelis hakim menilai Heru Hidayat telah divonis maksimal dalam perkara korupsi di Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Heru divonis hukuman mati.

Majelis hakim juga menyatakan Heru Hidayat terbukti menikmati uang dari hasil korupsinya.

Makanya, Heru Hidayat diwajibkan mengganti uang yang telah dinikmatinya tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” imbuh hakim Eko.

Di perkara ini Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Heru Hidayat dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved