Berita Nasional
Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp 23 Triliun
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp 23 Triliun
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose.
"Menetapkan TPPU dari predicate crime perkaranya yaitu perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
• Pernah Ditawari Rp 200 Juta untuk Ikut KLB, Acik Bilal Sebut dia Masih Punya Uang Rp 3 Miliar
• Saring Data di Dukcapil, Pemkot Jambi Seleksi Lansia Penerima Vaksin Covid-19
• Safrial Angkat Bicara Soal Tudingan Sejumlah Inventaris Rumah Dinas Bupati Tanjabbar yang Hilang
Di kasus dugaan korupsi Asabri, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BTS, HH, dan JS.
Tersangka JS sebelumnya juga telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Soal dugaan pencucian uang terhadap BTS dan HH, lanjut Leonard, selama 2012-2019, Asabri membeli saham maupun produk reksa dana kepada pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Hal itu dilakukan tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknis atau dibuat untuk formalitas saja.
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri justru melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dan menyetujui penempatan investasi hanya berdasarkan analisis penempatan reksa dana secara formalitas.
Terjadi penyimpangan dalam investasi saham dan reksa dana Asabri serta mengakibatkan kerugian Rp 23,73 triliun.
• Sejumlah Jurnalis di Kota Jambi Alami Kantuk dan Tidur Nyenyak Usai dDivaksin
• Kecelakaan di Merangin, Ibu dan Anak Jadi Korban Ditabrak Bus Lintas Sumatera Tewas di Tempat
• VIDEO Sempat Caci Maki Anak Jokowi, Ibu Felicia Mendadak Minta Maaf, Pihak Istana Memberikan Respon
”Oleh karena itu, BTS dan HH sebagai pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Leonard.
Dikatakan Leonard, penyidik akan terus mengejar dan menindak siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk mengawal dan mendukung penuntasan kasus tersebut.
Sumber: Kompas.com