Oknum Polisi Kejam dan Bejat Roni Syahputra Ajukan Banding, Tetap Dihukum Mati
Roni Syahputra yang membunuh dua orang gadis muda saat masih aktif di kepolisian, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan
Editor:
Suang Sitanggang
TRIBUN MEDAN/Kolase
Oknum polisi Aipda Roni Saputra (kiri) dan foto korban Riska semasa hidup dipegang ibunya (kanan)
Saat melihat kamar tempat kedua perempuan itu disekap, ia terkejut kedua perempuan itu tidak bergerak.
Pikirannya semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas.
Agar tidak diketahui orang ia telah melakukan perbuatan tersebut, dia menghabisi nyawa kedua korban korban.
Setelah itu Roni mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.
Dia kemudian membuangnya di dua tempat berbeda.
(Sumber: Kompas.com)
Baca juga: Fakta Baru, Kolonel P Otak Pembunuhan Dua Sejoli, Perintahkan Anak Buah Buang Korban
Baca juga: Kerap Muncul dan Menyerang, Tahun 2021 Sudah 2 Kasus Buaya Serang Manusia di Tanjabtim
Baca juga: Kisah Bocah 14 Tahun di Bandung Diperkosa dan Dijadikan PSK, 17 Pelaku Masih Diburu