Oknum Polisi Kejam dan Bejat Roni Syahputra Ajukan Banding, Tetap Dihukum Mati
Roni Syahputra yang membunuh dua orang gadis muda saat masih aktif di kepolisian, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan
Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak Roni masuk ke dalam mobil.
Di sana mereka sempat membahas barang bukti tersebut.
Terjadi perdebatan, karena terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, terdakwa menarik tangan korban.
Baca juga: Pengakuan RM, Gadis Muda Pelaku Asusila Dalam Video Viral 19 Detik di Garut
Baca juga: Total Sudah 30 Anak Asal Jambi Korban Predator Seksual, Digarap Bos Hiburan di Hotel di Jakarta
Di mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa.
Korban melawan, tetapi akhirnya Roni memukul dan borgol RP.
Sedangkan terhadap korban AC, ia membentak dan memaksa gadis 13 tahun itu diam.
Selanjutnya ia membawa kedua korban ke hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana ia menyekap kedua perempuan itu.
Terdakwa awalnya hendak menggagahi RP.
Tapi karena RP menstruasi, ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.
Ia mengancam korban supaya jangan sampai menceritakan kejadian ini.
Selanjutnya Roni membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
Ia meminta istrinya tidak bicara kepada siapapun, dan juga mengancamnya dengan menggunakan pisau.
Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban mulutnya itu disekap di kamar belakang.
Setelah itu Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Baca juga: Kronologi Warga Batang Asai Hilang, Awalnya Pamit Buang Air ke Sungai
Baca juga: Is Warga Batang Asai Hilang Saat BAB Dini Hari di Sungai, Petugas dan Warga Masih Lakukan Pencarian
Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, selesai piket, dia pulang ke rumah.