Oknum Polisi Kejam dan Bejat Roni Syahputra Ajukan Banding, Tetap Dihukum Mati
Roni Syahputra yang membunuh dua orang gadis muda saat masih aktif di kepolisian, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUNJAMBI.COM - Roni Syahputra yang membunuh dua orang gadis muda saat masih aktif di kepolisian, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Oktober 2021.
Pria yang terakhir berpangkat Aipda tersebut ajukan banding atas hukuman pidana mati itu ke Pengadilan Tinggi Medan.
Upayanya itu tidak berhasil. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Medan.
Putusan banding telah dipublikasikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Roni Syahputra dulunya adalah polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Dia membunuh dua orang gadis, satu orang bahkan masih 13 tahun, yang juga disertai dengan pemerkosaan.
Kasus bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Saat itu mereka menanyakan barang titipan korban untuk satu orang penghuni sel tahanan.
Baca juga: Ini Motif Aipda Roni Syahputra Anggota Polres Pelabuhan Belawan Bunuh Dua Perempuan Muda Sekaligus
Terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Terdakwa menyebut kepada korban RP akan mencarinya bila korban itu memberikan nomor ponsel.
Gadis berinisial RP memberi nomornya. Malamnya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban.
Dia mengajaknya bertemu, dengan alasan membicarakan soal titipan korban.
Korban menolak, namun Roni yang tergoda pada penampilan korban dan bermaksud bercinta dengannya, membuat rencana jahat.
Sepekan kemudian, dua membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan korban sudah ada padanya.
Terdakwa pun menghubungi korban yang kala itu bersama AC gadis berusia 13 tahun.