Oknum Polisi Kejam dan Bejat Roni Syahputra Ajukan Banding, Tetap Dihukum Mati
Roni Syahputra yang membunuh dua orang gadis muda saat masih aktif di kepolisian, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUNJAMBI.COM - Roni Syahputra yang membunuh dua orang gadis muda saat masih aktif di kepolisian, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Oktober 2021.
Pria yang terakhir berpangkat Aipda tersebut ajukan banding atas hukuman pidana mati itu ke Pengadilan Tinggi Medan.
Upayanya itu tidak berhasil. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Medan.
Putusan banding telah dipublikasikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Roni Syahputra dulunya adalah polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Dia membunuh dua orang gadis, satu orang bahkan masih 13 tahun, yang juga disertai dengan pemerkosaan.
Kasus bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Saat itu mereka menanyakan barang titipan korban untuk satu orang penghuni sel tahanan.
Baca juga: Ini Motif Aipda Roni Syahputra Anggota Polres Pelabuhan Belawan Bunuh Dua Perempuan Muda Sekaligus
Terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Terdakwa menyebut kepada korban RP akan mencarinya bila korban itu memberikan nomor ponsel.
Gadis berinisial RP memberi nomornya. Malamnya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban.
Dia mengajaknya bertemu, dengan alasan membicarakan soal titipan korban.
Korban menolak, namun Roni yang tergoda pada penampilan korban dan bermaksud bercinta dengannya, membuat rencana jahat.
Sepekan kemudian, dua membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan korban sudah ada padanya.
Terdakwa pun menghubungi korban yang kala itu bersama AC gadis berusia 13 tahun.
Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak Roni masuk ke dalam mobil.
Di sana mereka sempat membahas barang bukti tersebut.
Terjadi perdebatan, karena terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, terdakwa menarik tangan korban.
Baca juga: Pengakuan RM, Gadis Muda Pelaku Asusila Dalam Video Viral 19 Detik di Garut
Baca juga: Total Sudah 30 Anak Asal Jambi Korban Predator Seksual, Digarap Bos Hiburan di Hotel di Jakarta
Di mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa.
Korban melawan, tetapi akhirnya Roni memukul dan borgol RP.
Sedangkan terhadap korban AC, ia membentak dan memaksa gadis 13 tahun itu diam.
Selanjutnya ia membawa kedua korban ke hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana ia menyekap kedua perempuan itu.
Terdakwa awalnya hendak menggagahi RP.
Tapi karena RP menstruasi, ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC.
Ia mengancam korban supaya jangan sampai menceritakan kejadian ini.
Selanjutnya Roni membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
Ia meminta istrinya tidak bicara kepada siapapun, dan juga mengancamnya dengan menggunakan pisau.
Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban mulutnya itu disekap di kamar belakang.
Setelah itu Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Baca juga: Kronologi Warga Batang Asai Hilang, Awalnya Pamit Buang Air ke Sungai
Baca juga: Is Warga Batang Asai Hilang Saat BAB Dini Hari di Sungai, Petugas dan Warga Masih Lakukan Pencarian
Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, selesai piket, dia pulang ke rumah.
Saat melihat kamar tempat kedua perempuan itu disekap, ia terkejut kedua perempuan itu tidak bergerak.
Pikirannya semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas.
Agar tidak diketahui orang ia telah melakukan perbuatan tersebut, dia menghabisi nyawa kedua korban korban.
Setelah itu Roni mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.
Dia kemudian membuangnya di dua tempat berbeda.
(Sumber: Kompas.com)
Baca juga: Fakta Baru, Kolonel P Otak Pembunuhan Dua Sejoli, Perintahkan Anak Buah Buang Korban
Baca juga: Kerap Muncul dan Menyerang, Tahun 2021 Sudah 2 Kasus Buaya Serang Manusia di Tanjabtim
Baca juga: Kisah Bocah 14 Tahun di Bandung Diperkosa dan Dijadikan PSK, 17 Pelaku Masih Diburu