Penembakan Laskar FPI

Inilah Alasan Ipda Yusmin Menembak Empat Laskar FPI di Dalam Mobil, Mengancam Nyawa

4 orang laskar FPI (Front Pembela Islam) tewas ditembak dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Editor: Rahimin
KOMPAS/KOLASE TRIBUN JAMBI
Sejumlah penyidik Bareskrim Polri sedang memperagakan beberapa adegan pada rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI, Senin (14/12/2020) dini hari. Inilah Alasan Ipda Yusmin Menembak Empat Laskar FPI di Dalam Mobil, Mengancam Nyawa 

Dalam kasus ini, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjadi terdakwa.

Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil

Baca juga: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Terdakwa Kasus Pembunuhan Laskar FPI Segera Disidang

Baca juga: 2 Oknum Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved