Penembakan Laskar FPI
Inilah Alasan Ipda Yusmin Menembak Empat Laskar FPI di Dalam Mobil, Mengancam Nyawa
4 orang laskar FPI (Front Pembela Islam) tewas ditembak dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Dalam kasus ini, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjadi terdakwa.
Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dari Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil
Baca juga: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Terdakwa Kasus Pembunuhan Laskar FPI Segera Disidang
Baca juga: 2 Oknum Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya