Penembakan Laskar FPI

Inilah Alasan Ipda Yusmin Menembak Empat Laskar FPI di Dalam Mobil, Mengancam Nyawa

4 orang laskar FPI (Front Pembela Islam) tewas ditembak dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Editor: Rahimin
KOMPAS/KOLASE TRIBUN JAMBI
Sejumlah penyidik Bareskrim Polri sedang memperagakan beberapa adegan pada rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI, Senin (14/12/2020) dini hari. Inilah Alasan Ipda Yusmin Menembak Empat Laskar FPI di Dalam Mobil, Mengancam Nyawa 

TRIBUNJAMBI.COM - Ipda Yusmin Ohorella satu tersangka penembakan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut 

Ipda Yusmin Ohorella menjadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Saat memberi kesaksian, Ipda Yusmin Ohorella menjelaskan alasan polisi menembak empat anggota laskar FPI saat berada dalam mobil tersebut.

Menurut Ipda Yusmin Ohorella, 4 laskar FPI saat itu melawan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," katanya.  

Ketika kejadian tersebut, Ipda Yusmin Ohorella memegang kemudi mobil.

Ipda Yusmin Ohorella  bilang, kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.

Ipda Yusmin Ohorella melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan. "Terang. Cahaya lampu," ujarnya.

Dikatakan Ipda Yusmin Ohorella,  satu dari empat orang anggota itu sudah sempat berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri Ramadhan.

Namun, senjata berhasil kembali dikuasai Briptu Fikri Ramadhan.

Ipda Yusmin Ohorella mengatakan, penembakan dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa.

Korban terakhir, kata Ipda Yusmin Ohorella, sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil.

"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," ujarnya.

Ipda Yusmin Ohorella  tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh korban.

Namun, kata Ipda Yusmin Ohorella, ada dua hingga empat luka di tubuh tiap korban. "Ada dua, tiga, empat," katanya.

Dalam kasus ini, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjadi terdakwa.

Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Dua Polisi Tak Jalankan SOP, 4 Anggota Laskar FPI Tidak Diborgol dan Ditembak Dalam Mobil

Baca juga: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Terdakwa Kasus Pembunuhan Laskar FPI Segera Disidang

Baca juga: 2 Oknum Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kombes Ahmad Ramadhan Ungkap Alasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved