PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisnis Wedding Organizer di Kota Jambi Menjerit
Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi diperpanjang hingga 9 Agustus 2012.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi diperpanjang hingga 9 Agustus 2012.
Akibatnya banyak kegiatan resepsi pernikahan yang rencananya digelar warga menjadi tertunda.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, bahwa pelaksanaan PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 dan melarang kegiatan resepsi pernikahan.
Dalam instruksi itu pula, Kota Jambi menjadi salah satu daerah yang diberlakukan PPKM Level 4.
Dampaknya, para pebisnis di bidang perencanaan pernikahan atau wedding organizer (WO) di Kota Jambi mengalami kerugian akibat banyak klien mereka lakukan pembatalan.
Ketua Bidang di Persatuan Penyelengara Pesta Nusantara (P3N) Jambi, Panca mengatakan tidak hanya WO saja yang terdampak. Namun seluruh sektor yang berhubungan dengan pernikahan.
Yakni para vendor, pebisnis WO, pemilik gedung, hingga pekerja yang sebagian besar merupakan tenaga freelance yang tak memiliki penghasilan tetap.
"Kami tidak berbicara tentang diri sendiri (WO). Tetapi juga berbicara pendukung semua acara resepsi. Ada pemilik gedung, perangkai bunga, pelaku dekorasi, jasa make up, dan sebagainya. Totalnya sekitar 5.000 orang di Jambi," kata Panca, Kamis (5/8/2021).
Sedangkan resepsi pernikahan yang tertunda akibat instruksi itu ada sekitar 200 acara, baik di rumah maupun di gedung.
"Info dari kawan-kawan yang tergabung dalam P3N, ada yang sudah dapat dana pembuka (DP) tapi harus dikembalikan lagi. Itu kan kasian. Apalagi instruksi ini cukup mendadak bagi kami," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Tanjabbar akan Siapkan Alat Tes PCR
Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Polda Jambi
Baca juga: Kadus Geragai: Kami Sudah Merasakan Merdeka Hanya Keadilan Sosial yang Belum Kami Rasakan
Panca pun berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan instruksi untuk mencegah penularan Covid-19 saja.
Dikatakannya, dampak dari instruksi tersebut juga harus diperhatikan.
"Kami juga ingin pemerintah memperhatikan pihak yang pengadaan jasa ini. Ada yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/Widyoko)