Pemprov Jambi Beri Kelonggaran Pengelola Pasar Angso Duo Bayar Tunggakan Hingga Agustus 2021

Pemprov Jambi setuju memberi waktu EBN hingga hingga Agustus 2021 untuk melunasi tunggakan kontribusi Rp10 Miliar dan boleh dicicil.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Rapat staf pertama digelar Dr.H. Al Haris, S.Sos, MH usai dirinya dilantik menjadi Gubernur Jambi bersama Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani 

“Untuk mencicil tunggakan ini yang terpenting ada itikad baik ibaratnya kami takkan lari, dan insyaallah EBN tak akan merugikan Pemprov apalagi pedagang,” pungkasnya.

Baca juga: Zona Orange dan Kuning Covid-19 di Jambi Boleh Menggelar Salat Idul Adha di Masjid

Baca juga: Cara Mengecilkan Perut Buncit dengan Jeruk Nipis

Baca juga: Meminimalisir Kerumunan, Pemkab Bungo Minta Masyarakat untuk Potong Hewan kurban di Banyak Tempat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved